
Kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang sedang diusut Kejaksaan Agung menyeret nama Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto, sebagai tersangka utama. Keduanya diduga sebagai beneficial owner perusahaan yang terlibat dalam skema penyimpangan pengelolaan minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun (sekitar $17,3 miliar).
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sementara Kerry Adrianto sebagai beneficial owner perusahaan afiliasi lainnya. Total terdapat 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan sejumlah petinggi lainnya.
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak berpengaruh yang pernah mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) melalui perusahaan miliknya, Global Energy Resources. Kekayaannya diperkirakan mencapai $415 juta, menjadikannya salah satu orang terkaya di Indonesia. Putranya, Kerry Adrianto (39 tahun), meneruskan bisnis keluarga melalui PT Navigator Khatulistiwa dan PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi yang bergerak di bidang pengangkutan migas.
Kejaksaan Agung belum merinci secara detail mekanisme penyimpangan, namun diduga terkait transaksi ekspor-impor dan pengelolaan minyak mentah. Pertamina melalui VP Corporate Communication Fadjar Djoko menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum sambil memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal.
"Pertamina menghormati proses hukum dan berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance," tegas Fadjar. Kasus ini menjadi salah satu proses hukum terbesar yang melibatkan BUMN strategis dengan nilai kerugian negara yang sangat signifikan.
Sebelumnya, Riza Chalid juga pernah terseret kasus dugaan korupsi tender impor minyak Zatapi tahun 2008 melalui perusahaannya Gold Manor. Kini, ayah dan anak ini kembali menjadi sorotan dalam skandal korupsi yang mengguncang industri energi nasional.