Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 24 Mei 2025

Pemerintahan

Kemendag Temukan Produk Impor Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp18,85 Miliar, Mendag: Kami Tindak Tegas

Ima KarimahJumat, 23 Mei 2025 13:01 WIB
Kemendag Temukan Produk Impor Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp18,85 Miliar, Mendag: Kami Tindak Tegas

Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose produk impor yang tidak sesuai ketentuan di Tangerang, Banten, pada Kamis (22 Mei).

ratecard

Kemendag Temukan Produk Impor Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp18,85 Miliar, Mendag: Kami Tindak Tegas

TANGERANG - Kementerian Perdagangan mengungkap temuan ribuan produk impor asal Tiongkok yang diduga tak sesuai ketentuan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar ekspose temuan tersebut pada Kamis (22/5), di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten. Nilai produk yang diamankan mencapai Rp18,85 miliar, dengan jumlah mencapai lebih dari 1,6 juta buah barang.

"Informasi awal kami dapatkan dari pemantauan media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Berdasarkan itu, kami melakukan pengawasan dan menemukan pelanggaran serius," ujar Budi Santoso dalam keterangan persnya.

Barang-barang yang ditemukan meliputi perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, hingga produk dari besi dan baja. Ragam pelanggaran yang terdeteksi mencakup ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak adanya label berbahasa Indonesia, pelanggaran aspek Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), serta tidak dimilikinya dokumen impor atau asal barang yang sah.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang dilakukan pada 5 Mei 2025. Dalam pengawasannya, ditemukan antara lain 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), 9.763 unit peralatan listrik seperti gergaji, bor, gerinda, dan mesin serut tanpa Nomor Registrasi K3L, 26 unit pengisap debu tanpa tanda daftar MKG,Lebih dari 600 ribu pasang sarung tangan tanpa label bahasa Indonesia, 578 penggaris besi, 997.269 mur dan baut berbagai ukuran, serta 4.215 shackle tanpa dokumen asal barang, 66 kapak dan 77 gunting dua tangan yang termasuk barang dilarang impor.

“Semua barang yang diduga melanggar aturan tersebut dilarang beredar selama proses penelusuran dan pendalaman berlangsung. Pelaku usaha juga diminta menarik produk dari pasar,” tegas Budi.

Kemendag memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menunjukkan dokumen legalitas jika memang memiliki. Namun, jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, penghentian usaha, pencabutan izin, hingga pemusnahan barang.

Langkah ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, termasuk PP No. 29 Tahun 2021, Permendag No. 69 Tahun 2018, dan Permendag No. 21 Tahun 2023.

Dalam ekspose ini, Budi Santoso didampingi Dirjen PKTN Moga Simatupang dan Irjen Kemendag Putu Jayan Danu Putra. Hadir pula perwakilan dari DPR RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, BSN, dan Disperindag Banten.

Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menegaskan pentingnya penelusuran lanjutan untuk menjamin objektivitas dan transparansi. Ia pun mengingatkan bahwa sanksi bisa mencakup pemusnahan hingga pidana jika terbukti ada pelanggaran serius.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, demi perlindungan konsumen sesuai amanat UU No. 8 Tahun 1999,” kata Moga. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap produk impor, terutama yang dijual secara online.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah Kemendag. Ia menilai pengawasan seperti ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen dari dampak negatif produk ilegal, termasuk ancaman predatory pricing.

“Kami mendukung penuh upaya pengawasan ini, dan berharap pengawasan terus diperkuat agar pasar domestik terlindungi,” ujarnya.

Pilihan Untukmu