
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan aturan untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang toko online. Kewenangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang melimpahkan otoritas kepada DJP untuk menentukan kriteria marketplace yang akan menjadi pemungut pajak.
Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, menjelaskan bahwa DJP akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak untuk mengatur kriteria marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Kriteria tersebut meliputi jumlah transaksi, tingkat traffic, dan kepemilikan rekening escrow untuk menampung penghasilan pedagang. "Marketplace yang akan menjadi pemungut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan DJP," ujarnya dalam webinar yang disiarkan di YouTube Tax Centre UI, Rabu (30/7/2025).
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara bertahap. Empat platform besar, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, diprediksi menjadi yang pertama ditunjuk karena dinilai paling siap. Namun, DJP menargetkan semua marketplace, baik besar maupun kecil, pada akhirnya akan berperan sebagai pemungut pajak.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menegaskan bahwa meskipun PMK telah berlaku, implementasinya belum langsung dilakukan. DJP masih mengevaluasi kesiapan sistem di masing-masing marketplace. "Implementasi akan dilakukan dalam satu atau dua bulan setelah mereka siap," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan pajak baru. Pedagang online tetap dikenai PPh Pasal 22 seperti sebelumnya, tetapi kewajiban pemungutan dan pelaporannya dialihkan ke operator marketplace. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha daring.