
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk sektor perumahan dalam Rancangan APBN 2026, dengan total Rp 57,7 triliun yang ditujukan untuk membangun 770.000 unit rumah sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah. Salah satu komponen menarik dalam anggaran ini adalah alokasi Rp 3,4 triliun untuk subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi 40.000 unit rumah komersial dengan harga maksimal Rp 2 miliar.
Kebijakan ini bertujuan memberikan stimulus bagi pasar properti sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor terkait. Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyatakan bahwa insentif pajak ini akan memberikan efek berantai positif, mulai dari peningkatan produksi material bangunan hingga penyerapan tenaga kerja. "Ini langkah strategis yang menjaga keseimbangan ekosistem properti, dari pengembang besar hingga kecil," ujar Bambang.
Selain subsidi pajak, pemerintah juga meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kontraktor senilai Rp 130 triliun untuk memudahkan akses pendanaan bagi pelaku usaha konstruksi. Alokasi anggaran perumahan 2026 terbagi dalam tiga skema utama: Rp 45,7 triliun untuk rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah melalui FLPP dan SBUM, Rp 8,6 triliun untuk program bedah dan renovasi rumah swadaya, serta Rp 3,4 triliun untuk insentif PPN DTP rumah komersial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pendekatan komprehensif ini diambil untuk menjawab tantangan ketersediaan hunian sekaligus menjaga kesehatan industri properti secara keseluruhan. Lonjakan anggaran untuk bedah rumah yang mencapai 373.939 unit menunjukkan fokus pemerintah pada perbaikan kualitas hunian masyarakat kurang mampu.
Kebijakan PPN DTP untuk rumah komersial dinilai sebagai terobosan penting di tengah perlambatan pasar properti. Pengembang kini bisa menjaga likuiditas sekaligus tetap berkontribusi pada program perumahan subsidi, menciptakan sinergi antara kepentingan bisnis dan sosial.