
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026. RUU ini bergabung dengan 51 RUU lainnya yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 23 RUU baru yang dimasukkan dalam daftar perubahan Prolegnas periode 2025-2026. Selain RUU Perampasan Aset, beberapa regulasi baru yang juga disepakati yakni RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas atau Pekerja Platform (Gig Economy), serta RUU Satu Data Indonesia.
Menurut Bob, dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas merupakan upaya mengisi kekosongan hukum di bidang tindak pidana, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Prioritas legislasi ini tetap diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama didorong berbagai pihak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum dalam proses penyitaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku.
Selain itu, dalam rapat paripurna DPR juga disahkan daftar lengkap 52 RUU kumulatif prioritas, yang mencakup berbagai sektor mulai dari penyiaran, ASN, hukum acara pidana, perlindungan konsumen, kepariwisataan, energi baru terbarukan, hingga keamanan dan ketahanan siber. Beberapa revisi undang-undang penting, seperti UU ASN, UU Kepolisian, dan UU Pemilu, juga termasuk dalam daftar tersebut.
Dengan penetapan ini, DPR bersama pemerintah dan DPD akan segera memulai pembahasan untuk mempercepat realisasi legislasi. Seluruh RUU prioritas diharapkan rampung dalam periode 2025-2026 guna memenuhi kebutuhan hukum nasional yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.