
JAKARTA - Dalam upaya memperkuat posisi ekonomi nasional di pasar internasional, Indonesia kini telah mengimplementasikan 18 perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang mencakup kerja sama multilateral, regional, dan bilateral. Melalui perjanjian ini, negara-negara peserta memperoleh tarif preferensi timbal balik untuk mendorong efisiensi dan peningkatan daya saing produk di pasar global.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa dari total 18 FTA yang berlaku, delapan di antaranya diterapkan di wilayah ASEAN atau Asia Pasifik (regional), delapan bersifat antar-dua-negara (bilateral), dan dua lainnya berskala multilateral. “Implementasi FTA dapat memberikan manfaat strategis berupa pemberian tarif preferensi yang meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia serta efisiensi impor bagi pelaku usaha,” ujar Budi.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bertindak sebagai receiving authority atau otoritas resmi yang menerima dan menangani permintaan informasi serta verifikasi asal barang dari negara mitra. Melalui peran tersebut, Bea Cukai memastikan bahwa seluruh proses perdagangan antarnegara sesuai dengan ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Tarif preferensi yang diberikan dalam FTA merupakan bea masuk khusus berdasarkan kesepakatan internasional dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif ini hanya berlaku bagi barang yang memenuhi Rules of Origin atau Ketentuan Asal Barang, yakni barang yang benar-benar berasal dari negara anggota pengekspor yang menjadi pihak dalam perjanjian.
Sebagai bukti asal barang, pelaku usaha wajib melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin dan Deklarasi Asal Barang (DAB). SKA diterbitkan oleh instansi resmi penerbit, sedangkan DAB merupakan pernyataan asal barang yang dibuat langsung oleh eksportir atau produsen sesuai ketentuan tiap perjanjian. Kedua dokumen ini menjadi dasar untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi dalam skema FTA.
Budi menegaskan bahwa optimalisasi FTA menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk memperluas akses pasar ekspor, menekan biaya impor, dan meningkatkan efisiensi produksi. “Melalui implementasi FTA, Bea Cukai berkomitmen menjalankan empat fungsi utama, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector,” pungkasnya.