
SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg secara berlebihan adalah haram, terutama jika menimbulkan kebisingan ekstrem, mengganggu kenyamanan, atau disertai kemaksiatan.
Fatwa ini dikeluarkan setelah rapat khusus Komisi Fatwa MUI Jatim pada Rabu (9/7/2025) di Surabaya, yang dihadiri pakar THT, perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, dan Paguyuban Sound Horeg Jatim.
MUI menyatakan, teknologi audio digital pada dasarnya boleh digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan selama sesuai syariah. Namun, penggunaan sound horeg yang berlebihan, termasuk dalam battle sound atau adu suara, dinilai sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta) dan diharamkan secara mutlak.
Joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, serta aksi keliling dengan suara keras di permukiman juga masuk dalam kategori haram. “Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” tegas fatwa.
Penggunaan sound horeg masih diperbolehkan jika dalam ambang volume wajar, dipakai untuk kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, atau pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat.
MUI juga menetapkan bahwa kerugian akibat penggunaan sound horeg wajib diganti, sesuai prinsip tanggung jawab dalam syariat.