
SURABAYA — Wali Kota Surabaya, Armuji, menolak secara tegas permintaan bantuan dari pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, untuk mengembalikan ijazah milik para eks karyawan yang ditahan oleh pihak perusahaan. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Kadja, dalam pertemuan di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab, Selasa (27/5).
Dalam pertemuan itu, Elok menyampaikan bahwa sebanyak 108 ijazah dan 39 dokumen pribadi lainnya seperti SKCK, SIM, kartu keluarga, hingga buku nikah telah diserahkan secara sukarela oleh Diana kepada kepolisian. Salah satu ijazah atas nama Dimas Sefa bahkan ditemukan dalam penggeledahan gudang CV Sentosa Seal oleh aparat.
Namun, menurut Elok, tidak semua dokumen dapat diterima oleh penyidik karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. “Pihak Polda tidak bersedia menerima dokumen seperti KK atau buku nikah, karena tidak masuk ke ranah perkara,” ujar Elok.
“Jangan ke Saya, Saya Bukan yang Berwenang”
Menanggapi hal tersebut, Armuji—yang akrab disapa Cak Ji—menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk menjadi perantara pengembalian dokumen pribadi eks karyawan. Ia menegaskan bahwa satu-satunya jalur yang sah adalah melalui kepolisian, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim. Jangan ke saya, karena saya tidak punya hak. Yang berhak mengembalikan dokumen itu adalah kepolisian,” kata Cak Ji.
Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, tak hanya bagi Diana, tetapi juga bagi pengusaha lainnya agar lebih bijak dan taat hukum dalam memperlakukan karyawannya.
Motif Penahanan Ijazah: Ketakutan Akan Pencurian Inventaris
Dalam kesempatan yang sama, Elok juga mengungkap alasan di balik tindakan kliennya menahan ijazah karyawan. Menurutnya, tindakan itu merupakan upaya preventif untuk mencegah karyawan membawa kabur barang inventaris perusahaan, seperti laptop dan kendaraan.
“Bu Diana mengambil langkah ini karena sebelumnya sering terjadi pencurian oleh karyawan, terutama setelah mereka keluar dari perusahaan,” jelas Elok.
Namun, motif tersebut tidak lantas membenarkan tindakan penahanan dokumen, mengingat hal itu merupakan pelanggaran hukum dan hak pekerja.
Permintaan Maaf Tertulis dari Jan Hwa Diana
Elok juga membacakan sepucuk surat permintaan maaf yang ditulis tangan oleh Diana. Dalam surat itu, Diana mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Wali Kota Surabaya, para eks karyawan, dan masyarakat yang merasa tersakiti akibat perbuatannya.
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang dengan tulus menyampaikan penyesalan dan komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” ungkap Elok.
Diana juga berjanji akan mengembalikan seluruh dokumen yang masih tersisa dan bersedia memenuhi segala kewajiban kepada para mantan pekerja.
Status Tersangka dan Jeratan Hukum
Dari hasil penyidikan, Diana kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dokumen karyawan. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Cak Ji menyebut sikap Diana sejak awal tidak konsisten. Ia sempat membantah menahan dokumen apa pun, namun kenyataannya aparat menemukan puluhan dokumen penting milik karyawan dan mantan karyawan di lokasi usaha.
“Sangat terbukti dari pernyataan awal yang plin-plan, dan sekarang fakta hukumnya sudah jelas,” tegas Armuji.