Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 30 Mei 2025

Property

Hilangnya Sertifikat Hak Pakai Bappenas: Proses Penggantian dan Upaya Pengamanan Aset Negara

Mita BerlianaRabu, 28 Mei 2025 08:51 WIB
Hilangnya Sertifikat Hak Pakai Bappenas: Proses Penggantian dan Upaya Pengamanan Aset Negara

kantor bappenas

ratecard

Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara resmi melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas bidang tanah seluas 4.115 meter persegi di sekitar Jalan Taman Suropati Nomor 2, Jakarta Pusat. 

Menurut keterangan resmi dari Sekretariat Utama Bappenas yang dipublikasikan di laman bappenas.go.id pada 27 Mei 2025, pihaknya telah segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memulai proses penggantian sertifikat.

 "Langkah ini merupakan prosedur standar untuk memastikan perlindungan aset negara," jelas pernyataan tersebut. Bappenas juga mengimbau masyarakat yang mungkin menemukan dokumen tersebut untuk segera melapor ke kantor pertanahan atau pihak berwenang.  

Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengonfirmasi bahwa sertifikat yang hilang kemungkinan besar merupakan versi analog. Ia menjelaskan bahwa pengumuman di media massa merupakan syarat wajib dalam proses penggantian sertifikat hilang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Pengumuman harus dilakukan selama 30 hari berturut-turut untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain sebelum penerbitan sertifikat baru," ujar Harison.

Sertifikat Hak Pakai yang hilang tersebut tercatat dengan nomor SHP 28, mencakup tanah seluas 4.115 meter persegi di kawasan elite Jakarta Pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak pakai memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah seperti Bappenas untuk menggunakan tanah negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk pembangunan perkantoran dan fasilitas perencanaan pembangunan.  

Kehilangan dokumen fisik semacam ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan atau sengketa kepemilikan jika tidak segera ditangani. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan prosedur penggantian sertifikat hilang yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Prosedur tersebut mencakup beberapa tahapan penting, dimulai dengan pelaporan kehilangan ke Kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini BPN Jakarta Pusat.  

Setelah laporan diterima, pemegang hak wajib mengumumkan kehilangan tersebut di media massa selama 30 hari untuk memungkinkan verifikasi oleh publik. Dokumen pendukung seperti fotokopi identitas pemohon, surat laporan kehilangan dari kepolisian, serta data pendukung kepemilikan tanah harus diserahkan untuk proses verifikasi. Kantor Pertanahan kemudian akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis yang tersimpan dalam pangkalan data BPN.  

Jika tidak ditemukan keberatan selama masa pengumuman, sertifikat baru akan diterbitkan dalam format elektronik. Sertifikat elektronik ini dicetak pada secure paper berwarna coklat muda, dilengkapi dengan barcode dan peta digital untuk memastikan keasliannya. Harison Mocodompis menekankan bahwa buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data yang tidak dapat diubah atau dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang.  

"Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di App Store dan Play Store. Sistem ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko pemalsuan, kehilangan, atau kerusakan akibat bencana alam," jelas Harison.

Ia juga mengimbau Bappenas dan instansi pemerintah lainnya untuk segera beralih ke format elektronik guna memastikan keamanan aset negara.  

Kasus hilangnya sertifikat fisik ini menyoroti pentingnya percepatan migrasi ke sistem pendaftaran tanah elektronik yang lebih aman dan terintegrasi. Meskipun proses penggantian sertifikat hilang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, insiden seperti ini tetap berpotensi menimbulkan gangguan administrasi dan ketidakpastian hukum jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan.  

Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau untuk lebih waspada terhadap dokumen-dokumen penting terkait kepemilikan tanah dan segera melaporkan setiap temuan dokumen yang diduga hilang kepada pihak berwenang.  

Pilihan Untukmu