
SEMARANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Korwas PPNS Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek lima lokasi produksi obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal di Klaten pada 7–8 Mei 2025. Dari penggerebekan ini, diamankan lebih dari 117.000 produk ilegal senilai Rp2,84 miliar, termasuk tablet palsu dan produk yang mengandung zat berbahaya seperti deksametason, parasetamol, dan tadalafil.
Dari hasil gelar perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Semarang (26/5), mengungkapkan bahwa meski berlokasi di rumah-rumah warga, aktivitas produksi tersebut telah mencapai skala industri. Lima titik produksi di Jatinom memiliki fungsi berbeda, mulai dari distribusi, penyimpanan bahan baku, hingga mesin produksi dan alat angkut.
Produk yang disita antara lain Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara, yang diduga mengandung bahan kimia obat terlarang dalam OBA. Salah satu temuan paling mencolok adalah kaplet palsu bermerek Rheumakap yang mengandung deksametason.
Tak hanya di Klaten, sebelumnya BPOM juga menggerebek tiga lokasi produksi dan gudang OBA ilegal di Kudus pada 15 April 2025. Di lokasi ini ditemukan 97 jenis produk seperti Montalin dan Kopi Joss, dengan nilai temuan mencapai Rp855 juta. Produk-produk tersebut terbukti mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Penelusuran BPOM mengindikasikan bahwa distribusi produk ilegal telah meluas ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, baik secara langsung maupun melalui marketplace daring. Dari produk Kudus, 66 item telah masuk dalam daftar public warning BPOM karena mengandung BKO (bahan kimia obat).
Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pontjo Oetomo, menyatakan bahwa pendampingan dan penyidikan telah dilakukan sejak awal, termasuk penyitaan dan pemeriksaan saksi yang berujung pada penetapan tersangka.
Konferensi pers juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan, BNN, Bea Cukai, dan Lembaga Perlindungan Konsumen. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng, Khoirul Hadziq, menyatakan kesiapan kolaborasi untuk memantau bahan baku impor. Ketua Lembaga Pembinaan Perlindungan Konsumen Jateng, Abdun Mufid, berharap penindakan seperti ini menimbulkan efek jera.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal. Masyarakat diimbau untuk waspada, membeli obat dari sumber resmi, dan melaporkan produk mencurigakan ke BPOM.