Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan kabar yang dinanti-nantikan para pekerja. Ia memastikan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 akan mengalami kenaikan. Meski demikian, formulasi dan besaran kenaikan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. LKS Tripartit ini terdiri dari serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang berupaya mencari jalan tengah terbaik.
Kenaikan UMP 2025 ini menjadi sorotan besar, terutama setelah aksi unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Mereka kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait besaran UMP yang dianggap belum mencukupi kebutuhan hidup layak. Pada hari Rabu siang(21/11/2024), mereka semua menyuarakan aspirasi terkait penetapan upah minimum provinsi untuk 2025 yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
Yusuf, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jakarta, menyampaikan tuntutan mereka dengan lantang. “Pertama harus menetapkan upah minimum provinsi tahun 2025 itu dengan mengesampingkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang lalu, dan usulan kita adalah 6 juta setengah. Ya itu usulan kita, mengacu kepada, usulan kita itu adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi Jakarta dan juga tambahan alfa yang lain,” ungkap Yusuf.
Sebagaimana diketahui, formulasi perhitungan kenaikan upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menuai kritik. Buruh merasa bahwa pendekatan ini tidak sepenuhnya merefleksikan kondisi ekonomi riil dan kebutuhan hidup di lapangan. Kritik ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengubahan formulasi upah minimum.
Saat ini, UMP DKI Jakarta pada 2024 adalah sekitar Rp5.070.000, menjadikannya provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Meski demikian, serikat pekerja menilai angka ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di ibu kota. Dengan inflasi yang terus meningkat serta harga kebutuhan pokok yang melonjak, tuntutan buruh agar UMP dinaikkan hingga Rp6,5 juta dinilai sebagai permintaan yang wajar.
Menaker Yassierli menyadari bahwa penetapan UMP 2025 merupakan tantangan besar. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah berhati-hati dalam menentukan kebijakan ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan besaran upah minimum provinsi pada 2025 akan mengalami kenaikan, meski begitu hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan besaran atau formulasi dalam perhitungan kenaikan upah para pekerja ini, sebab masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.
(Gin)